BAB I
PEMBAHASAN

1.Narasi Kasus
Ibu B melahirkan kembar dengan dukun bayi terlatih didesanya padajam 10.00 WIB, bayi yang satunya meninggal dunia. Sampai jam 14.00 WIB Ibu B mengalami pendarahan yang tidak henti-hentinya dan membuat ibu B lemah1. Kemudian salah satu saudara Ibu Bmemanggil perawat T untuk dimintai bantuan. Perawat T ememriksa ibu B tekanan darah 80/60 mmHg dan tampak pucat serta sclera anemis2. Pendarahan3masih belum berhenti. Bila saudara sebagai perawat T apa yang akan dilakukan?

2.Masalah Etik
Kondisi ibu B yang memprihatinkan yaitu mengalami pendarahan yang tidak henti dan akibatnya lemas. Kemudian keluarga meminta bantuan Perawat T untuk menangani Ibu B. Apa yang harus dilakukan perawat?Bertindak senidiri?atau Merujuk ke rumah sakit?

3.Alternatif Pemecahan Masalah
Terdapat dua alternatif pemecahan masalah etik dalam kasus ini yaitu :
Bertindak Sendiri
Perawat bertanggung jawab untuk memberikan asuhan keperawatan kepada ibu B, Perawat juga berwenang untuk melakukan tindakan diluar kewenangannya ketika dalam keadaan darurat seperti tercantum dalam permenkes 1239/Menkes/XI/2001 dalam pasal 20 ayat 1.
Merujuk Ke Rumah Sakit
Memberikan solusi dengan merujuk keluarga atau pasien dibawa ke rumah sakit agar pasien yang tengah kritis dapat ditangani oleh tim medis dan sarana yang lebih lengkap seperti tercantum dalam permenkes 1239/Menkes/XI/2001 dalam pasal 16 point b dan d.
4. Pembahasan Alternatif Pemecahan Masalah


Dari alternatif yang diberikan adalah hal yang harus dilakukan perawat, dan salah satunya adalah hal yang tepat dan didasari oleh prinsip etik keperawatan. Maka pada bagian keempat ini kedua alternatif pemecahan masalah pada bagian sebelumnya dibahas.
Pertama
Perawat bertindak sendiri sesuai prinsip etik beneficience yaitu perawat bertanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan juga didasari oleh permenkes 1239/Menkes/XI/2001 dalam pasal 20 ayat 1 “Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15”. Dalam kasus ini perawat juga harus memiliki alat-alat lengkap dalam praktik atau menangani Ibu B seperti alat infuse, obat-obatan yang digunakan untuk mengobati pendarahan. Namun jika tidak didukung sarana yang memadai, Ibu B akan semakin kritis

Kedua
Perawat merujuk pasien ke rumah sakit karena keadaan pasien yang sudah kritis dan harus mendapatkan perawatan intensif jika perawat dalam praktiknya tidak memiliki alat-alat yang memadai atau kemampuannya yang tidak sanggup menangani kasus ini baik dengan memakai alat yang ada. Hal ini termaktub dalam pasal 16 point b dan d
“Dalam Melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 perawat berkewajiban untuk merunjuk kasus yang tidak dapat ditangani dan memberikan informasi”
Sehingga wajib ibu B dibawa dan dirawat di rumah sakit yang didukung sarana yang lebih lengkap juga penanganan tim medis yang lebih senior agar ibu B dapat sembuh. Dengan prinsip Nonmaleeficience “Tidak menimbulkan bahaya baik fisik dan psikis terhadap klien”


BAB II KESIMPULAN


Kesimpulan yang bisa didapat dari hasil pembahasan kasus yaitu bahwasanya perawat berkewajiban untuk memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan kemudian merujuk keluarga pasien agar pasien dapat dibawa ke rumah sakit jika perawat tidak dapat menangani pasien sendirian. Disinilah peran perawat bagaimana dirinya dapat meyakinkan keluarga pasien agara keluarga mau merujuk pasien ke eumah sakit dan bagaimana cara perawat berkomunikasi memenuhi hak pasien yaitu memberi informasi tentang keadaan pasien dan langkah atau penanganan yang harus pasien dapatkan. Karena mendapatkan informasi tentang pelayanan kesehatan yang sedetail-detailnya adalah hak pasien

DAFTAR PUSTAKA


K, Bertens. 2001. Etika. Pt Gramedia Pustaka Utama; Jakarta

Widyasih, Hesti, sst dkk. 2008. Kode Etik, Etika dan Lafal Sumpah Bidang Kebidanan dan Keperawatan, Kesehatan Bibisanitasi, Analisis Bisi, Kedokteran Gigi: Fitra Majaya.

MENKES RI. 2001. Registrasi dan Praktik Perawat. Menteri Kesehatan Republik Indonesia

PPRI. 1996. Tentang Tenaga Kesehatan. Presiden Republik Indonesia
0 Responses

jalan terbaik

    news

    Portal ke Blog Kelompok Lain

    Google Translate

    cOmmEnT heRe

    Anggota Kelompok 6

    Untuk Lebih Jelas Bisa Di klik pada Gambar

    Taufik Febrianto

    Hafizh Ilman Asvito

    Akhlis Hidayatul Akbar

    Akhlis Hidayatul Akbar

    Uji Luhur Istiyarto

    Wirati Enny Sayekti

    Ari Mukti Wibowo(foto belum ada)

    Windiyatun Ekaningsih

    Ita NurFidniyah

    Wiji Hastuti

    Yupi Nurhastuti

    Nikmah Khuriyati Solehah

    Fitri Susanti